Selasa, 24 Januari 2017 | 07:53       Dibaca 7970 kali
Oleh:
Riswadi, M.Pd.[1]
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 bahwa jumlah penduduk 3.725.279 yang terbagi dalam pemeluk agama antara lain Islam: 3.131.630, Katolik: 155.452, Kristen: 322.765, Hindu: 28.436, Budha: 44.060, Konghucu: 32.075, Lainnya: 5.456.
Mencermati jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama dimaksud, Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi yang dikenal kondusif berkenaan dengan kehidupan kerukunan umat beragama, merujuk hasil penelitian Muhammad Rais Peneliti Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar bahwa indeks kerukunan antar umat beragama di Kalimantan Timur rata-rata 0.79 (sangat baik), terbukti bahwa adanya gangguan keamanan yang terjadi dibeberapa daerah kabupaten/kota muncul bukan akibat dari disharmonisasi umat beragama tetapi disebabkan hubungan sosial etnisitas dan paham keagamaan yang menyimpang. Terlebih lagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta tokoh lintas Agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) secara simultan untuk mengantisipasi dan mendinginkan suasana apabila ada gejolak atau konflik. Dengan demikian konflik dengan isu etnisitas yang terjadi di Kutai Barat (1985), Paser (2008), Tarakan (2010) dan Bulungan (2012) mampu di selesaikan dengan baik tidak merembet pada masalah isu agama.
Disisi lain Kementerian Agama dalam Keputusan Menteri Agama Nomor: 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya telah dibagi beberapa jenis Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Penyuluh Agama Specialisasi, serta memiliki Penyuluh Agama Honorer/Masyarakat yang merupakan tokoh Agama pada masing-masing kecamatan untuk Islam sejumlah 8 Orang dan untuk Agama lain menyesuaikan berdasarkan jumlah ummat yang ada. Hanya saja dari segi jumlah tidak mungkin dapat melaksanakan tugas yang amat berat kalau tidak dibantu peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga hubungan antar umat beragama yang baik.
Oleh karena itu Penyuluh Agama sebagai ujung tombak Kementerian Agama di harapkan dapat berperan sebagai Informatif, Edukatif, Konsultatif, dan Advokatif sebagaimana harapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur saat memberikan arahan kegiatan di Balikpapan. Informatif dan edukatif yaitu Menyampaikan Informasi yang benar dan mendidik umat. Sebagai konsultatif adalah mampu memecahkan beragam persoalan yang dihadapi masyarakat/umat. Sedangkan yang dimaksud advokatif yaitu mampu melakukan pembelaan dan penyelamatan terhadap ancaman yang merugikan agama.
Untuk mengetahui peran penyuluh agama dalam menjaga kerukunan umat beragama berikut kami tuangkan dalam beberapa peran yang akan kami ulas dalam tulisan ini.
Adapun pengertian penyuluh agama yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Penyuluh Agama (Fungsional) atau PAF dan Penyuluh Agama (Honorer) atau PAH. PAF diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat melalui bahasa agama. Sedangkan yang dimaksud PAH adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan Kerukunan umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan dengan: (1) Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama, (2) Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu, (3) Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan (4) Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Sejak semula penyuluh agama berperan sebagai pembimbing ummat. Dengan rasa tanggung jawab tinggi, mereka membawa masyarakat kepada kehidupan yang aman dan sejahtera. Penyuluh agama ditokohkan oleh masyarakat bukan karena penunjukan atau pemilihan, apalagi diangkat dengan suatu keputusan, akan tetapi dengan sendirinya menjadi pemimpin masyarakat karena kewibawaannya.
Penyuluh agama sebagai pemuka agama selalu membimbing, mengayomi, dan menggerakkan masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan terlarang, mengajak kepada sesuatu yang menjadi keperluan masyarakatnya dalam membina wilayahnya baik untuk keperluan sarana kemasyarakatan maupun peribadatan.
Penyuluh agama menjadi tempat bertanya dan tempat mengadu bagi masyarakatnya untuk memecahkan dan menyelesaikan dengan nasehatnya. Penyuluh agama sebagai pemimpin masyarakat bertindak sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan begitu pula dalam masalah kenegaraan dengan usaha menyukseskan program pemerintah.
Dengan demikian tugas penyuluh agama tidak semata-mata melaksanakan penyuluhan agama dalam arti sempit berupa pengajian atau pemahaman keagamaan, akan tetapi seluruh kegiatan pendidikan berupa bimbingan dan penerangan tentang berbagai program pembangunan maupun pengamalannya. Posisi penyuluh agama sangat strategis baik untuk menyampaikan misi keagamaan maupun misi pembangunan. Apalagi saat ini diindikasikan ada upaya oleh kelompok yang ingin memecah persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan umat beragama yang sudah baik diganggu oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, serta merusak sendi-sendi kebhinekaan dan NKRI. Maka penyuluh agama sudah menjadi garda paling depan untuk mengantisipasi gejala tersebut dengan upaya-upaya yang telah diprogram dalam kegiatannya pada masing-masing binaan dengan bekerjasama lintas sektoral.
Kegiatan penyuluh agama saat ini sudah semakin tumbuh subur dalam masyarakat sehingga timbul badan-badan atau organisasi pembinaan rohani baik secara struktural resmi maupun tidak resmi yang kemudian yang dikenal dengan binroh, babinrohis, bintal, rawatan rohani dan lain-lain. Kegiatan rohani tersebut dilaksanakan di kantor-kantor, komplek perumahan, tempat ibadah, dirumah-rumah masyarakat dan tempat lain yang memungkinkan untuk kegiatan pembinaan.
Peranan Penyuluh agama sangat penting karena beberapa hal sebagaimana diuraikan berikut ini:
Dengan kedudukan dan peranan yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat serta mempunyai posisi yang penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dibidang agama, maka Penyuluh pada masing-masing Agama baik yang Fungsional dan Penyuluh Agama Honorer harus memiliki peran khususnya untuk menjaga kerukunan umat beragama di Kalimantan Timur antara lain:
Dari berbagai peran penyuluh agama tersebut diatas dapat dilaksanakan pada kelompok sasaran penyuluhan masing-masing (Kelompok masyarakat umum, Kelompok Masyarakat Perkotaan, Kelompok Masyarakat Khusus) serta menyiapkan materi penyuluhan yang telah disusun dengan sistematis dengan mengedepankan metode dan pendekatan penyuluhan yang tepat dan media penyuluhan yang sesuai sehingga pada akhirnya muncul semangat keberagamaan yang tinggi dalam suasana keragaman budaya, agama, suku, ras di Kalimantan Timur.
Untuk kegiatan yang sifatnya antar umat beragama yang dapat mempengaruhi kerukunan antar umat beragama dapat dilakukan para penyuluh agama antara lain: (1) Dialog Kebangsaan, (2) Peringatan Hari Besar Nasional Lintas Agama, (3) Diskusi Multikultural, (4) Bhakti Sosial Lintas Agama, (5) Bantuan Sosial Lintas Agama, (6) Olah Raga Bersama Lintas Agama, (7) Sosialisasi dan Bedah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006, (8) Kemah Kebhinekaan, (9) Aksi Simpatik Lintas Agama, (10) Doa Bersama Kebangsaan Lintas Agama, (11) Pertunjukan Seni Budaya Lintas Iman, (12) Pembuatan Film Kerukunan Lintas Agama, (13) Jalan Santai Kerukunan, dan lain sebagainya.
Dari uraian di atas, bahwa penyuluh agama fungsional dan penyuluh agama honorer memiliki tantangan yang sangat berat terkait dengan pengaruh negatif kemajuan teknologi dan informasi sehingga peran penyuluh agama secara internal masing-masing agama memiliki peran informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif. Akan tetapi disisi lain juga dapat bersama-sama kegiatan lintas agama yang sifatnya terkait pada bidang pembangunan untuk mencapai kerukunan antar umat beragama.
[1] Riswadi, M.Pd. merupakan Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai Kartanegara dan menjadi Penyuluh Agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara sejak 01 Juli 2014.