Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 657 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama terdiri dari:
Informasi mengenai Profil singkat PPID
Informasi mengenai Profil Pejabat PPID
Penjelasan Tugas,Fungsi & Wewenang
Penjelasan Struktur Organisasi PPID
Penjelasan Visi dan Misi PPID
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik