Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Agama diantaranya menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pendidikan Agama dan Keagamaan, serta pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk Halal.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian Agama didorong untuk dilaksanakan secara terpadu/terintegrasi sejalan dengan Program Prioritas Menteri Agama yaitu Transformasi Digital. SiIKHLAS (Sistem Informasi Integrasi Layanan Keagamaan Harmonis Luwes Akseleratif dan Sinergis) adalah bentuk nyata dari program tersebut dalam memindahkan layanan kedalam genggaman Anda.
Lihat Daftar Layanan PTSP dan SiIKHLAS disini
Unduh Formulir Standar Pelayanan untuk Bidang/Pembimas/Sub Bagian
Upload Formulir Standar Pelayanan yang diusulkan oleh Bidang/Pembimas/Sub Bagian
Unduh Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2022
Daftar Video SiIKHLAS di Youtube